menu
Industri Pengangkutan
Industri Pengangkutan
Industri Pengangkutan

 

ndustri pengangkutan dewasa ini berkembang sangat pesat, hal ini nampak dengan semakin banyak transaksi perdagangan yang tidak hanya melibatkan satu kota saja tetapi sudah melibatkan antar daerah/wilayah. Untuk mempelancarkan transaksi perdagangan antar daerah/wilayah menuntut orang untuk menggunakan jasa pengangkutan/ekpedisi. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan darat, angkutan perairan, maupun angkutan udara dengan menggunakan alat angkutan (Hasim Purba, 2005: 4). Terdapat hak dan kewajiban dalam industri pengangkutan, yaitu antara pengangkut dan pengirim barang. Hubungan ini terjadi karena adanya perbuatan, kejadian, atau keadaan dalam proses pengangkutan. Selama pelaksanaan pengangkutan, keselamatan barang yang diangkut pada dasarnya adalah tanggung jawab dari perusahaan pengangkutan barang. Kewajiban utama pengangkut ialah untuk menjaga keselamatan barang atau penumpang yang diangkutnya hingga sampai ditempat tujuan yang telah diperjanjikan dan juga pengangkut berhak atas ongkos angkutan yang telah ia selenggarakan Jadi disini penumpang atau pengirim barang juga harus membayar ongkos angkutan tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan pengangkut. Lihat juga ekspedisi jakarta ketapang

Pada dasarnya didalam pengangkutan, terdapat ekspeditur, ekspeditur ialah orang yang berusaha untuk menyediakan/jasa usaha pengangkutan dan pengiriman barang (Soegijatna Tjakranegara, 1995: 70). Dengan kata lain ekspeditur adalah perantara yang bersedia untuk melayani penumpang maupun angkutan barang. ekspeditur dalam menjalankan tugas dibebani kewajiban dan tanggung jawab pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik (Suwardi, 2011: 24). Perjanjian ekspedisi adalah perjanjian timbal balik antara ekspeditur dengan pengirim, dimana ekspeditur mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada ekspeditur.